Sabtu, 28 Januari 2012

Bertingkatnya Dosa ZIna (bagian 2-habis)


Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu 'ala Rosulillah wa 'ala aalihi wa ash-habihi ajma'in.

Alhamdulillah Alloh masih memberikan umur kepada saya sehingga pada kesempatan ini insya Alloh akan melanjutkan pembahasan tentang bertingkatnya dosa zina. Ehm pada pembahasan sebelumnya telah di behasa tentang apasebenarnya zina definisi serta beberapa contoh dosa zina termasuk bahaya mendekatinya. Nah sekarang kita akan masuk pada pembahasaan inti tentang bertingkatnya dosa zina itu sendiri. Sebagai seorang remaja (termasuk yg menulis) kita haruslah mengetahui bahaya dosa yang satu ini karna bukan tidak mungkin kita akan melakukan nya dengan tidak sengaja atau tanpa sadar karna tidak tahu hukumnya atau kedangkalan ilmu kita.
Oleh karnanya sebagai seorang remaja haruslah memiliki semangat tinggi untuk mencari ilmu sebanyak mungkin untuk bekal di masa mendatang. Eh kok malah membahas ilmu hehe...
tak apalah sekedar Intermezo saja.

Dosa Zina itu Bertingkat-tingkat

Zina dengan mahrom atau dengan orang yang telah bersuami atau beristri lebih besar dari berzina dengan orang yang bukan mahrom atau dengan yang belum bersuami atau beristri. Karena zina semacam ini telah merusak ikatan perkawinan dan merusak nasab.
Untuk hukuman yang telah ditetapkan dalam aturan syar e dalam masalah zina adalah bila pelakunya itu orang yang telah menikah maka pertaubatannya dilakukan dengan Rajam. Dan untuk orang yang melakukan zina namun belum menikah itu di cambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 Tahun. Apa kita mau di cambuk dan diasingkan.Tentu bila kita masih memiliki pikiran yang jernih akan memilih tidak melakukan dosa zina.

Apa ya itu rajam ?
Hukuman yang dilakukan dengan cara mengubur orang yang melakukan zina namun kepalanya di aatas tanah dan di lempari batu hingga mati. Ihhh serem banget ya siapa coba yang mau mati dengan d lembari batu orang-orang. Hal ini pernah terjadi di zaman Rasullulah sesuai dengan hadist “Seseorang didatangkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berada di masjid maka dia memanggil beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sesungguhnya saya telah berzina.” Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berpaling darinya sehingga orang itu mendatangi beliau shallallahu ‘alaihi wasallam hingga 4 kali. Maka tatkala dia telah mempersaksikan dirinya sebanyak 4 kali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memanggilnya dan bertanya, “Apakah kamu punya penyakit gila?” dia menjawab, “Tidak.” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya lagi, “Apakah kamu telah menikah?” diam menjawab, “Iya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Bawalah dia pergi dan rajamlah.” (Disepakati oleh Bukhari dan Muslim)
Begitu pula zina dengan tetangga, dosanya lebih besar dari dosa dengan yang bukan tetangga. Karena zina semacam ini telah merusak hubungan tetangga yang amat dekat yang selama ini ada. Apalagi jika tetangga yang dizinai masih saudara atau kerabat, itu lebih menambah parahnya hubungan karena dapat merusak hubungan silaturahim yang selama ini ada sehingga dosanya pun semakin bertambah parah.

Dari Abu Syuraih, ia berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ ، وَاللَّهِ لاَ يُؤْمِنُ

"Demi Allah tidaklah dikatakan beriman, demi Allah tidaklah dikatakan beriman, demi Allah tidaklah dikatakan beriman". Ada yang bertanya, "Siapa wahai Rasulullah?" Beliau bersabda,

الَّذِى لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَايِقَهُ

"(Tidaklah beriman) yaitu orang yang tetangganya tidak merasa aman dari kezholimannya." (HR. Bukhari n0. 6016 dan Muslim no. 46). Tidak ada tindak kezholiman yang lebih jelek dari menzinai istri tetangga. Sampai-sampai jika yang dizinai adalah istri tetangga yang sholeh, yang gemar taat kepada Allah, maka itu akan lebih menambah dosa. Dalam hadits Buraidah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

حُرْمَةُ نِسَاءِ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ كَحُرْمَةِ أُمَّهَاتِهِمْ وَمَا مِنْ رَجُلٍ مِنَ الْقَاعِدِينَ يَخْلُفُ رَجُلاً مِنَ الْمُجَاهِدِينَ فى أَهْلِهِ فَيَخُونُهُ فِيهِمْ إِلاَّ وُقِفَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَأْخُذُ مِنْ عَمَلِهِ مَا شَاءَ فَمَا ظَنُّكُمْ

"Kehormatan para istri mujahidin dari orang yang hanya berdiam di rumah mereka adalah seperti kehormatan ibu mereka sendiri. Jika seseorang yang tidak berjihad berjanji untuk melindungi seorang istri para mujahid lalu ia khianat, maka di hari kiamat mujahid tersebut akan mengambil amalan kebaikan orang yang berkhianat tadi. Lalu bagaimana pendapat kalian dalam hal ini?" (HR. Muslim no. 1897)
Demikian bahasan singkat yang bisa kami rampungkan di pagi ini berkat nikmat dan karunia Allah. Semoga Allah menjaga kita dari berbagai dosa yang kita perbuat karna hanya Dia lah yang Maha Menjaga makhluknya. :)
Alhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush sholihaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar